Rabu, 04 Oktober 2017

TUGAS 1 Softskill Bahasa Inggris Bisnis 1 | type Surat : Complaint

This is an example of complaint letter for a seller because some damages of the goods and it causing bad impact for buyer

TOKO ELEKTRONIK µ's
Rambutan  street, Number 77, Jakarta Selatan
Phone : 021-7869920
_________________________________________________________________________________

 Jakarta, October 9th, 2017

Number: 11/HRD/SMJ/I/2017
Subject: Complaint about some damages of the goods


PT. KOMPUTER JAYA TERUS
Buni Yani street, Number 01, Depok


Dear Sir,

Through this letter we inform you that our order had arrived on time. However, after we checked the products you sent us, there are some damages of some computers.
The damages are:

1.  six units of CPU do not working
2.  Four units damaged keyboards

For the evidence, we will send you back the damage products to be re-check by your company.

We hope in the future, we would not receive anymore damaged products like this. If this thing happen again, we are sorry that we will cut off our cooperation contract.

Thank you for your concern. We will wait for you reply.

Regards,



TOKO ELEKTRONIK µ's

_________________________________________________________________________________


Artian Dalam Bahasa Indonesia







TOKO ELEKTRONIK µ's
Jalan Rambutan, No 77, Jakarta Selatan
Telepon : 021-7869920 

 _________________________________________________________________________________ 

Jakarta, 09 Oktober, 2017

Nomor: 11/AB-CD/EFGH/II/2016
Subjek: Komplain tentang beberapa barang yang rusak

Kepada
PT. KOMPUTER JAYA TERUS
Jl. ABuni Yani, No. 01, Depok

Dengan hormat,

Melalui surat ini kami menginformasikan bahwa pesanan kami telah sampai tepat waktu. Namun, setelah kami memeriksa produk yang anda kirim, ada beberapa kerusakan pada beberapa komputer.

Kerusakannya sebagai berikut:
1.      enam unit CPU rusak
2.      empat unit keyboard rusak

Sebagai buktinya, kami akan mengirimkan kembali pada anda barang yang rusak untuk diperiksa kembali oleh perusahaan anda.

Kami berharap kedepannya, kami tidak akan menerima produk yang rusak lagi seperti ini. Jika hal ini terjadi lagi, kami meminta maaf kalau kami akan memutuskan kontrak kerjasama kita.Terima kasih atas perhatian anda. Kami menunggu surat balasan anda.


Hormat kami,

TOKO ELEKTRONIK µ's

Selasa, 13 Juni 2017

Jurnal Kelompok 3 Hukum Perdata



Review Jurnal

       I.                  JUDUL PENELITIAN
Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

      II.               A. IDENTITAS PENULIS
Merry Tjoanda.

      B. IDENTITAS JURNAL
Merry Tjoanda,  Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jurnal Sasi Vol. 16  No. 4  Bulan Oktober – Desember  2010.

       III.           ABSTRAK
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, yang menimbulkan hak dan istilah obligasi. debitur atau hutang tidak memenuhi kewajibannya karena ada unsurnya, maka pemberi pinjaman memiliki hak untuk menuntut restitusi, ini adalah apa yang melatarbelakangi penulisan ini bagaimana masalah dengan bentuk kompensasi menurut buku  hukum perdata? hasil yang diperoleh bahwa kompensasi sebagai akibat dari standar yang ditetapkan dalam kitab perbuatan hukum perdata, juga berlaku untuk kompensasi sebagai hasilnya dari bertindak. melanggar hukum memberikan  berupa kerugian material dan imateriil,kemudian bentuk kompensasi dapat berupa natura (uang) atau innatura.

     IV.           PENDAHULUAN

A.   Alasan Penulis Memilih Judul

Kreditur berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi. Tetapi kesemuanya itu tidak mengurangi hak dari kreditur untuk tetap menuntut pemenuhan. Apabila salah satu pihak dalam perikatan merasa dirugikan oleh pihak lainnya dalam perikatan tersebut, maka hukum memberikan wahana bagi pihak yang merasa dirugikan tersebut untuk melakukan gugatan ganti rugi.


B.   Rumusan Masalah
1.     Kompensasi apa yang harusnya di berikan ke kreditur menurut Kitab undang-undang hukum perdata ?
2.     Hukuman apa yan diberikan kepada debitur bila melanggar kontrak yang elah disepakati ?

C.   Batasan Masalah
Dalam penulisan jurnal ini penulis membatasi masalah kepada orang yang berjanji akan melakukan ganti rugi tetapi tidak dilaksanakan atau melupakan kewajiban tersebut.

      V.               METODE PENELITIAN

A.   Objek Penelitian
Yang penulis maksud dengan objek peneltian disini adalah hukum perdata yang didasarkan oleh kitab undang undang KUHP perdata tentang wujud ganti rugi dan kegiatan dimasyarakat yang di teliti kembali oleh para ahli.

B.   Populasi dan Sampel

Populasi yang digunakan oleh penulis ini adalah masalah yang tejadi diberbagai  kegiatan yang ada dilingkungan sekitar. Dan sampelnya adalah warga negara indonesia yang melakukan perjanjian ganti rugi yang sesuai dengan undang undang KUHP

C.   Data Penelitian
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang didapat secara tidak langsung. Peneliti mendapatkan data yang sudah ada yang dikumpulkan oleh pihak lain dengan berbagai metode.

D.   Metode Analisis
Dalam hal ini penulis menggunakan  metode analisa kualitatif, yang diperoleh dari data yang konkret yang bersumber dari buku yang menyangkut tentang hukum perdata.
           
         VI.           RINGKASAN PEMBAHASAN

A.   Pengertian Kerugian
Pengertian Kerugian Pengertian kerugian menurut Setiawan, adalah kerugian nyata yang terjadi karena wanprestasi. Adapun besarnya kerugian ditentukan dengan membandingkan keadaan kekayaan setelah wanprestasi dengan keadaan jika sekiranya tidak terjadi wanprestasi.

B.   Unsur-Unsur Ganti Rugi
Menurut Muhammad, dari pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dapat ditarik unsur-unsur ganti rugi adalah sebagai berikut :
(a) Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan (cost), misalnya ongkos cetak, biaya meterai, biaya iklan.

(b) Kerugian karena kerusakan, kehilangan ata barng kepunyaan kreditur akibat kelalaian debitur (damages). Kerugian di sini adalah yang sungguh diderita, misalnya busuknya buah-buahan karena keterlambatan penyerahan, ambruknya sebuah rumah karena salah konstruksi sehingga merusakkan perabot rumah tangga, lenyapnya barang karena terbakar.

(c) Bunga atau keuntungan yang diharapkan (interest). Karena debitur lalai, kreditur kehilangan keutungan yang diharapkannya. Misalnya A akan menerima beras sekian ton dengna harga pembelian Rp. 250,00 per kg. Sebelum beras diterima, kemudian A menawarkan lagi kepada C dengan harga Rp. 275,00 per kg. Setelah perjanjian dibuat, ternyata beras yang diharapkan diterima pada waktunya tidak dikirim oleh penjualnya. Di sini A kehilangan keutungan yang diharapkan Rp. 25,00 per kg.



C.   Sebab Kerugian

(a.) Hubungan Sine Qua Non (Von Buri)
Menurut teori ini suatu akibat ditimbulkan oleh berbagai peristiwa yang tidak dapat ditiadakan untuk adanya akibat tersebut. Berbagai peristiwa tersebut merupakan suatu kesatuan yang disebut “sebab”.

(b.) Hubungan Adequat (Von Kries)
Teori ini berpendapat bahwa suatu syarat merupakan sebab, jika menurut sifatnya pada umumnya sanggup untuk menimbulkan akibat.

D.   Wujud Ganti Rugi
Hoge Raad berpendapat, bahwa penggantian “ongkos, kerugian, dan bunga” harus dituangkan dalam sejumlah uang tertentu. Namun jangan menjadi rancu; kreditur bisa saja menerima penggantian in natura dan membebaskan debitur. Yang tidak dapat adalah bahwa debitur menuntut kreditur agar menerima ganti rugi dalam wujud lain daripada sejumlah uang.

E.   Bentuk Kerugian
Bentuk kerugian dapat kita bedakan atas dua bentuk yakni :        
a. Kerugian materiil
b. Kerugian immateriil
Undang-undang hanya mengatur penggantian kerugian yang bersifat materiil. Kemungkinan terjadi bahwa kerugian itu menimbulkan kerugian yang immateriil, tidak berwujud, tidak dapat dinilai dengan uang, tidak ekonomis, yaitu berupa sakitnya badan, penderitaan batin, rasa takut, dan sebagainya.




Kesimpulan

Ganti rugi sebagai akibat pelanggaran norma, dapat disebabkan karena wanprestasi yang merupakan perikatan bersumber perjanjian dan perbuatan melawan hukum yang merupakan perikatan bersumber undang-undang. Ganti rugi sebagai akibat wanprestasi yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat juga diberlakukan bagi ganti rugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Mengingat adanya bentuk kerugian materiil dan imateriil, maka wujud ganti rugi dapat berupa natura (sejumlah uang) maupun innatura.



Daftar Pustaka


Harahap M. Yahya., 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Meliala Djaja S., 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung.

Muhammad, Abdulkadir., 1982, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung. 

Nieuwenhuis J.H., 1985 terjemahan Djasadin Saragih, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya.

Patrik, Purwahid., 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung.

Setiawan R., 1977, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.

 Satrio J., 1999 Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung. 

Lain-Lain :

Nurhayati Abbas, Materi Kuliah Mata Kuliah Hak-Hak Dalam Hubungan Keperdataan, Disampaikan Tanggal 05 Maret 2008, Program Pasca Sarjana S3 Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.