Selasa, 13 Juni 2017

Review Jurnal

       I.                  JUDUL PENELITIAN
Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

      II.               A. IDENTITAS PENULIS
Merry Tjoanda.

      B. IDENTITAS JURNAL
Merry Tjoanda,  Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jurnal Sasi Vol. 16  No. 4  Bulan Oktober – Desember  2010.

       III.           ABSTRAK
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, yang menimbulkan hak dan istilah obligasi. debitur atau hutang tidak memenuhi kewajibannya karena ada unsurnya, maka pemberi pinjaman memiliki hak untuk menuntut restitusi, ini adalah apa yang melatarbelakangi penulisan ini bagaimana masalah dengan bentuk kompensasi menurut buku  hukum perdata? hasil yang diperoleh bahwa kompensasi sebagai akibat dari standar yang ditetapkan dalam kitab perbuatan hukum perdata, juga berlaku untuk kompensasi sebagai hasilnya dari bertindak. melanggar hukum memberikan  berupa kerugian material dan imateriil,kemudian bentuk kompensasi dapat berupa natura (uang) atau innatura.

     IV.           PENDAHULUAN

A.   Alasan Penulis Memilih Judul

Kreditur berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi. Tetapi kesemuanya itu tidak mengurangi hak dari kreditur untuk tetap menuntut pemenuhan. Apabila salah satu pihak dalam perikatan merasa dirugikan oleh pihak lainnya dalam perikatan tersebut, maka hukum memberikan wahana bagi pihak yang merasa dirugikan tersebut untuk melakukan gugatan ganti rugi.


B.   Rumusan Masalah
1.     Kompensasi apa yang harusnya di berikan ke kreditur menurut Kitab undang-undang hukum perdata ?
2.     Hukuman apa yan diberikan kepada debitur bila melanggar kontrak yang elah disepakati ?

C.   Batasan Masalah
Dalam penulisan jurnal ini penulis membatasi masalah kepada orang yang berjanji akan melakukan ganti rugi tetapi tidak dilaksanakan atau melupakan kewajiban tersebut.

      V.               METODE PENELITIAN

A.   Objek Penelitian
Yang penulis maksud dengan objek peneltian disini adalah hukum perdata yang didasarkan oleh kitab undang undang KUHP perdata tentang wujud ganti rugi dan kegiatan dimasyarakat yang di teliti kembali oleh para ahli.

B.   Populasi dan Sampel

Populasi yang digunakan oleh penulis ini adalah masalah yang tejadi diberbagai  kegiatan yang ada dilingkungan sekitar. Dan sampelnya adalah warga negara indonesia yang melakukan perjanjian ganti rugi yang sesuai dengan undang undang KUHP

C.   Data Penelitian
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang didapat secara tidak langsung. Peneliti mendapatkan data yang sudah ada yang dikumpulkan oleh pihak lain dengan berbagai metode.

D.   Metode Analisis
Dalam hal ini penulis menggunakan  metode analisa kualitatif, yang diperoleh dari data yang konkret yang bersumber dari buku yang menyangkut tentang hukum perdata.
           
         VI.           RINGKASAN PEMBAHASAN

A.   Pengertian Kerugian
Pengertian Kerugian Pengertian kerugian menurut Setiawan, adalah kerugian nyata yang terjadi karena wanprestasi. Adapun besarnya kerugian ditentukan dengan membandingkan keadaan kekayaan setelah wanprestasi dengan keadaan jika sekiranya tidak terjadi wanprestasi.

B.   Unsur-Unsur Ganti Rugi
Menurut Muhammad, dari pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dapat ditarik unsur-unsur ganti rugi adalah sebagai berikut :
(a) Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan (cost), misalnya ongkos cetak, biaya meterai, biaya iklan.

(b) Kerugian karena kerusakan, kehilangan ata barng kepunyaan kreditur akibat kelalaian debitur (damages). Kerugian di sini adalah yang sungguh diderita, misalnya busuknya buah-buahan karena keterlambatan penyerahan, ambruknya sebuah rumah karena salah konstruksi sehingga merusakkan perabot rumah tangga, lenyapnya barang karena terbakar.

(c) Bunga atau keuntungan yang diharapkan (interest). Karena debitur lalai, kreditur kehilangan keutungan yang diharapkannya. Misalnya A akan menerima beras sekian ton dengna harga pembelian Rp. 250,00 per kg. Sebelum beras diterima, kemudian A menawarkan lagi kepada C dengan harga Rp. 275,00 per kg. Setelah perjanjian dibuat, ternyata beras yang diharapkan diterima pada waktunya tidak dikirim oleh penjualnya. Di sini A kehilangan keutungan yang diharapkan Rp. 25,00 per kg.



C.   Sebab Kerugian

(a.) Hubungan Sine Qua Non (Von Buri)
Menurut teori ini suatu akibat ditimbulkan oleh berbagai peristiwa yang tidak dapat ditiadakan untuk adanya akibat tersebut. Berbagai peristiwa tersebut merupakan suatu kesatuan yang disebut “sebab”.

(b.) Hubungan Adequat (Von Kries)
Teori ini berpendapat bahwa suatu syarat merupakan sebab, jika menurut sifatnya pada umumnya sanggup untuk menimbulkan akibat.

D.   Wujud Ganti Rugi
Hoge Raad berpendapat, bahwa penggantian “ongkos, kerugian, dan bunga” harus dituangkan dalam sejumlah uang tertentu. Namun jangan menjadi rancu; kreditur bisa saja menerima penggantian in natura dan membebaskan debitur. Yang tidak dapat adalah bahwa debitur menuntut kreditur agar menerima ganti rugi dalam wujud lain daripada sejumlah uang.

E.   Bentuk Kerugian
Bentuk kerugian dapat kita bedakan atas dua bentuk yakni :        
a. Kerugian materiil
b. Kerugian immateriil
Undang-undang hanya mengatur penggantian kerugian yang bersifat materiil. Kemungkinan terjadi bahwa kerugian itu menimbulkan kerugian yang immateriil, tidak berwujud, tidak dapat dinilai dengan uang, tidak ekonomis, yaitu berupa sakitnya badan, penderitaan batin, rasa takut, dan sebagainya.




Kesimpulan

Ganti rugi sebagai akibat pelanggaran norma, dapat disebabkan karena wanprestasi yang merupakan perikatan bersumber perjanjian dan perbuatan melawan hukum yang merupakan perikatan bersumber undang-undang. Ganti rugi sebagai akibat wanprestasi yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat juga diberlakukan bagi ganti rugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Mengingat adanya bentuk kerugian materiil dan imateriil, maka wujud ganti rugi dapat berupa natura (sejumlah uang) maupun innatura.



Daftar Pustaka


Harahap M. Yahya., 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Meliala Djaja S., 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung.

Muhammad, Abdulkadir., 1982, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung. 

Nieuwenhuis J.H., 1985 terjemahan Djasadin Saragih, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya.

Patrik, Purwahid., 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung.

Setiawan R., 1977, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.

 Satrio J., 1999 Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung. 

Lain-Lain :

Nurhayati Abbas, Materi Kuliah Mata Kuliah Hak-Hak Dalam Hubungan Keperdataan, Disampaikan Tanggal 05 Maret 2008, Program Pasca Sarjana S3 Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Senin, 19 Desember 2016

Pengalaman Organisasi

Nama Saya Farid Dwi Marianto pengalaman organisasi saya yang paling berkesan saat saya menduduki bangku Smp kelas 2.Saat itu saya menjadi anggota Rohis (Rohani Islam), disana saya diajarkan lebih dalam tentang agama islam lebih dalam, membaca Al-Quran dan juga kadang saya meminta untuk mengajarkan pelajaran yang saya kurang pahami. saya dan teman-teman saya kadang berlatih marawis 1 atau 2 kali setiap hari selasa dan kamis, mengkoreksi kesalahan-kesalahan, mendengarkan nasihat nashat dari guru pembingbing dan bahkan pernah membawa pulang alat musik marawis sampai kami di hukum keesokan harinya.

Bekerja keras dan mengulang hal hal dasar merupakan hal yang penting untuk berkembang sampai akhirnya kami diperbolehkan untuk mengiuti lomba marawis. Kami menjadi semakin giat berlatih namun sayangnya, beberapa hari sebelum lomba teman saya mengalami kecelakaan yang menyebabkan tanganya terluka.Sebisa mungkin mencari pengganti namun apadaya anggota rohis kami kebanyakan wanita, walaupun saat itu ada 2 orang laki-laki yang dapat menggantikannya tapi mereka tidak pernah ikut latihan.
Kami berhasil mengajak mereka, walaupun baru mulai beberapa hari yang lalu mereka bermain cukup bagus walau masih ada kesalahan .Saya yakin saat itu performa kami bemain cukup bagus namun tidak cukup untuk menjadi juara. Bekerja keras tidak selalu menjamin kau akan memeroleh apa yang kauinginkan, meski begitu, bekerja keras untuk mencapai sesuatu setidaknya bisa dianggap sebagai hiburan. Kami pulang bukannya tidak membawa apa-apa tapi kami membawa sebuah pengalama yang cukup berkenan di ingatan saya.

Semenjak naik ke kelas 3 saya jadi jarang datang ke rohis karna persiapan ujian sampai saya menduduki bangku SMA saya tidak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler apapun namun, saya sering dimintai untuk menjadi relawan untuk membantu OSIS seperti, menjaga gerbang agar tidak ada siswa yang menerobos, membagikan daging kurban ,dan mempersiapkan ruang kelas untuk SanLat(Santren Kilat).

Sekian Pengalaman Organisasi saya apabila ada salah kata atau yang lain-lain saya minta maaf dan terima kasih telah membaca sampai akhir


Kibou ga aru kagiri, Zetsubou nanka ni makenai yo !!!
EL PSY CONGRU

koperasi yang Sukses dan Peranan

Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor


Salah satu contoh koperasi yang berhasil ataupun sukses dalam pelaksanaannya adalah koperasi sejahtera bersama bogor.

Koperasi sejahtera bersama adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha perdagangan yang didirikan pada bulan Januari 2004.
Visinya adalah berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.

Misinya adalah Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,

Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.

Filosofi KSB adalah Persatuan dan Kebersamaan, Teguh Memegang Amanah, dan Usaha Adil dan Terbuka.

Unit Usaha dan Anak Perusahaan SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
1. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
2. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
3. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
4. PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera

Sedangkan Mitra Usaha KSB
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)


Sumber : https://ksusb.co.id/

Selasa, 25 Oktober 2016

SS_Tulisan1_Koperasi_Ekonomi

PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Pengertian tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. 

Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja.
Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab bersifat kodrati, yang artinya tanggung jawab itu sudah menjadi bagian kehidupan manusia bahwa setiap manusia dan yang pasti masing-masing orang akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri.

 Apabila seseorang tidak mau bertanggung jawab, maka tentu ada pihak lain yang memaksa untuk tindakan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:
1.Dari sisi yang berbuat
2.dari sisi yang kepentingan pihak lain.

Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannyaitu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Macam-Macam Tanggung Jawab


1. Tanggung Jawab Terhadap Tuhan


Tuhan menciptakann manusia di bumi bukanlah tanpa tanggung jawab melainkan untuk mengisi kehidupannya. Manusia mempunyai tanggung jawab langsung kepada Tuhan. Sehingga manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai agama. Sebagai hamba, tugas manusia adalah beribadah kepada Sang Khaliq. Menaati perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Apabila mengabaikan perintah-perintah Nya berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan mausia terhadap Tuhan sebagai pencipta-Nya.

2. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri


Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.

3. Tanggung Jawab Terhadap Keluarga


Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami, ister, ayah, ibu anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.

4. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat


Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat

5. Tanggung Jawab Terhadap Bangsa/Negara


Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara




Kesimpulan

Tanggung jawab dapat dapat disimpulkan sebagai wujud akan kesadaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri. Arti tanggung jawab di atas semestinya sangat mudah untuk dimengerti oleh setiap orang. Tetapi jika kita diminta untuk melakukannya sesuai dengan definisi tanggung jawab tadi, maka seringkali masih merasa sulit, merasa keberatan, bahkan ada orang yang merasa tidak sanggup jika diberikan kepadanya suatu tanggung jawab. Kebanyakan orang mengelak bertanggung jawab, karena jauh lebih mudah untuk “menghindari” tanggung jawab, daripada “menerima” tanggung jawab. Oleh karena itulah muncul satu peribahasa, “lempar batu sembunyi tangan”. Sebuah peribahasa yang mengartikan seseorang yang tidak berani bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, sehingga dia membiarkan orang lain menanggung beban tanggung jawabnya.




Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Rasa_tanggung_jawab
http://www.kompasiana.com/nopalmtq/mengenal-arti-kata-tanggung-jawab_5529e68b6ea8342572552d24
https://herujulianto89.wordpress.com/2013/12/12/pengertian-dari-tanggung-jawab-yang-baik-antara-manusia/
http://tatangsma.com/2016/01/pengertian-dan-contoh-sikap-tanggung-jawab.html

SS_Tugas1_Ekonomi_Koperasi

Pengertian Koperasi : Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perkekonomian, beranggotakan mereka yang pada umumnya berekonomi emah yang bergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.

“Koperasi Indonesia” menurut Undang-undang nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian, adalah sebagai berikut :

“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” (Pasal 3 UU No. 12/1967)

Jenis – jenis koperasi :

Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti:

a.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan anggota karyawan

b.      Koperasi Konsumen

Keanggotaan Koperasi Komsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal: Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari hari seperti sabun,gula pasir, minyak.

Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayanan untuk anggota, Koperasi konsumsi juga boleh melayani umum.

c.       Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya:
1.      Koperasi kerajinan industry kecil, anggotanya para pengrajin
2.      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat
3.      Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak

d.      Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang peasaran barang-barang dagang misalnya:
1.      Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
2.      Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
3.      Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang tulis kantor

e.       Koperasi Jasa

Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Antara lain:
1.      Koperasi angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirkan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang jasa angkutan atau barang.
2.      Koperasi Perumahan memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah
3.      Koperasi asuransi memberikan jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.


 Koperasi berdasarkan anggotanya

Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi yang berdasarkan anggotanya   :

1.      Koperasi Unit Desa atau KUD

Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari stuktur organisasi pemerintah desa yang ada di desa-desa. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yang biasa dilakuka oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan tekhnis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan tekhnik pertanian yang benar.

2.      KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)

Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negeri sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotaya dan mensejahterahkan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut.

3.      Koperasi Siswa

Anggota koperasi sekolah atau koperasi siswa merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan maupun siswa. Koperasi siswa menyediakan berbagai macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya buku tulis, makanan berat maupun ringan, seragam dan lain sebagainya. 


Koperasi Siswa




Koperasi siswa SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum. Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa SMA BOPKRI 2 adalah siswa-siswi SMA BOPKRI 2 yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota koperasi wajib ikut mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Koperasi siswa didirkan di SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA untuk beberapa alasan   :

1.      Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam memenuhi berbagai barang kebutuhan sekolah
2.      Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya disamping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah
3.      Menumbuhkan serta mengasah demokrasi,kreatifitas,kemampuan,pengetahuan dan lain sebagainya

Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggung jawaban dalam melaorkan laporan pertanggung jawaban kepada anggota koperasi siswa melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa.

Bisnis usaha yang dijalankan oleh koperasi siswa SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA adalah toko koperasi yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan siswa seperti alat alat tulis sampai dengan makanan ringan mapun berat. Sehingga siswa dapat memnuhi kebutuhan mereka didalam sekolah tanpa perlu keluar sekolah yang menjadikan efektivitas waktu belajar berkurang.

Analisis

Jenis koperasi SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA berdasarkan jenis anggotanya adalah koperasi siswa dan berdasarkan jenis fungsinya adalah koperasi konsumen karena anggota dan kepengerusuannya di kelola oleh siswa. Koperasi ini menyediakan kebutuhan kebutuhan siswa, Seperti alat tulis, atribut pakaian,  makanan berat dan makanan ringan. Tujuan dari koperasi siswa semata mata bukan untuk mencari keuntungan tetapi sebagai media pembelajaran. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik anggota maupun pengurus koperasi 


Sumber :

Jumat, 06 Mei 2016

INDUSTRI

DEFINISI DAN PENGERTIAN INDUSTRI :


Instrustri berasal dari industria yang diartikan sebagai kegiatan ekonomi bagian dari proses produksi, yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku atau bahan baku menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.



KLASIFIKASI INDUSTRI


A.    Klasifikasi industri berdasarkan subjek pengelola
Berdasarkan proses produksi, industri dapat dibedakan menjadi:

1. Industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. 
Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri baja.

2. Industri hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. 
Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.



B.     Klasifikasi industri berdasarkan proses produksi
Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat dibedakan menjadi:

1.  Industri rakyat, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat, 
Misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.

2. Industri negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, 
Misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.


MENINGKATKAN DAYA SAING INDUSTRI


Faktor masyarakat dan sektor public juga memiliki peran dalam memperkuat daya saing industri nasional. Dari faktor masyarakat, memiliki peran menyerap produk yang dihasilkan oleh sektor industri lokal melalui kemampuan daya beli dan pola konsumsi yang dimiliki. Masyarakat juga diharapkan menmbangun dan memperkuat aspek budaya, pendidikan, dan mentalitas para warganya agar dapat melahirkan tenaga-tenaga kerja yang trampil, ulet dan memiliki integritas bagi sektor industri. Dari sektor public diharapkan mampu menyediakan berbagai infrastruktur dan pengelolaannya serta tingkat pelayanan yang cepat, akurat dan murah kepada sektor industri.

Indonesia agar bisa turut serta bersaing dengan dalam industri harus mengetahui kekuatan yang dimilikinya. Kekuatan yang dimiliki oleh Indonesia yang dapat digunakan sebagai senjata untuk meweujudkan daya saing nasional diantaranya tersedianya jumlah angkatan kerja yang besar dengan tingkat kemampuan dasar yang kuat, terlaksananya program reformasi hukum/perundang-undangan dan peraturan yang menciptakan iklim usaha kondusif bagi kalangan dunia usaha, terciptanya sistem keuangan solid yang menjamin ketersedian cadangan devisa memadai untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, khususnya mata uang dari negara-negara kuat, ketersedian Indonesia untuk membuka investasi luar negeri, dan tersedianya ruang gerak yang luas bagi pembangunan cluster, khususnya di sektor-sektor industri berbasis sumberdaya alam yang secara berlimpah dimiliki Indonesia. Jika kekuatan ini dimanfaatkan secara maksimal oleh Indonesia diyakini bahwa negara ini siap bersaing dan bisa menjadi yang terbaik.





Jigoku wo mita
Sumber :

http://geografi-bumi.blogspot.co.id/2009/10/klasifikasi-industri.html
http://arifshubhan.blogspot.co.id/2013/07/meningkatkan-daya-saing-bisnis-industri.html
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-definisi-macam-jenis-dan-penggolongan-industri-di-indonesia-perekonomian-bisnis.html
http://rinesaa.blogspot.co.id/2012/10/penggolongan-dan-klasifikasi-industri.html