Pengertian Koperasi : Secara umum yang dimaksud dengan koperasi
adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perkekonomian,
beranggotakan mereka yang pada umumnya berekonomi emah yang bergabung secara
sukarela atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
“Koperasi Indonesia” menurut Undang-undang nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian, adalah sebagai berikut :
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,
beranggotakan orang-orang atau badan badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” (Pasal 3
UU No. 12/1967)
Jenis – jenis koperasi :
Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi
dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti:
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang
memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai
kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP
dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan anggota karyawan
b. Koperasi Konsumen
Keanggotaan Koperasi Komsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah
kelompok masyarakat misal: Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren,
Pemuda dan lain lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari
hari seperti sabun,gula pasir, minyak.
Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota
dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk
keperluan anggota dan disamping pelayanan untuk anggota, Koperasi konsumsi juga
boleh melayani umum.
c. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu
menghasilkan barang, misalnya:
1. Koperasi kerajinan
industry kecil, anggotanya para pengrajin
2. Koperasi Perkebunan,
anggotanya produsen perkebunan rakyat
3. Koperasi Produksi
Peternakan, anggotanya para peternak
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang
mempunyai kegiatan di bidang peasaran barang-barang dagang misalnya:
1. Koperasi pemasaran
ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
2. Koperasi pemasaran
elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
3. Koperasi pemasaran
alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang tulis kantor
e. Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan jasa kepada para
anggotanya. Antara lain:
1. Koperasi angkutan
memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirkan oleh
orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang jasa angkutan atau barang.
2. Koperasi Perumahan
memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah
3. Koperasi asuransi
memberikan jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-orang yang
bergerak di bidang jasa asuransi.
Koperasi berdasarkan anggotanya
Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi yang berdasarkan anggotanya :
1. Koperasi Unit Desa atau KUD
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari stuktur organisasi pemerintah desa yang ada di desa-desa. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yang biasa dilakuka oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan tekhnis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan tekhnik pertanian yang benar.
2. KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negeri sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotaya dan mensejahterahkan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut.
3. Koperasi Siswa
Anggota koperasi sekolah atau koperasi siswa merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan maupun siswa. Koperasi siswa menyediakan berbagai macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya buku tulis, makanan berat maupun ringan, seragam dan lain sebagainya.
Koperasi Siswa
Koperasi siswa SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum. Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa SMA BOPKRI 2 adalah siswa-siswi SMA BOPKRI 2 yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota koperasi wajib ikut mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Koperasi siswa didirkan di SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA untuk beberapa alasan :
1. Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam memenuhi berbagai barang kebutuhan sekolah
2. Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya disamping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah
3. Menumbuhkan serta mengasah demokrasi,kreatifitas,kemampuan,pengetahuan dan lain sebagainya
Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggung jawaban dalam melaorkan laporan pertanggung jawaban kepada anggota koperasi siswa melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa.
Bisnis usaha yang dijalankan oleh koperasi siswa SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA adalah toko koperasi yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan siswa seperti alat alat tulis sampai dengan makanan ringan mapun berat. Sehingga siswa dapat memnuhi kebutuhan mereka didalam sekolah tanpa perlu keluar sekolah yang menjadikan efektivitas waktu belajar berkurang.
Analisis
Jenis koperasi SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA berdasarkan jenis anggotanya adalah koperasi siswa dan berdasarkan jenis fungsinya adalah koperasi konsumen karena anggota dan kepengerusuannya di kelola oleh siswa. Koperasi ini menyediakan kebutuhan kebutuhan siswa, Seperti alat tulis, atribut pakaian, makanan berat dan makanan ringan. Tujuan dari koperasi siswa semata mata bukan untuk mencari keuntungan tetapi sebagai media pembelajaran. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik anggota maupun pengurus koperasi
Sumber :
http://guruppkn.com/jenis-jenis-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar