Sabtu, 16 Desember 2017
Jumat, 15 Desember 2017
Rabu, 04 Oktober 2017
TUGAS 1 Softskill Bahasa Inggris Bisnis 1 | type Surat : Complaint
This is an example of complaint letter for a seller because some damages of the goods and it causing bad impact for buyer
Number: 11/HRD/SMJ/I/2017
Subject: Complaint about some damages of the goods
TOKO
ELEKTRONIK µ's
Rambutan street, Number 77, Jakarta Selatan
Phone : 021-7869920
_________________________________________________________________________________
Phone : 021-7869920
_________________________________________________________________________________
Jakarta,
October 9th, 2017
Number: 11/HRD/SMJ/I/2017
Subject: Complaint about some damages of the goods
PT. KOMPUTER
JAYA TERUS
Buni Yani
street, Number 01, Depok
Dear Sir,
Through this
letter we inform you that our order had arrived on time. However, after we
checked the products you sent us, there are some damages of some computers.
The damages
are:
1. six units of CPU do not working
2. Four units damaged keyboards
For the
evidence, we will send you back the damage products to be re-check by your
company.
We hope in
the future, we would not receive anymore damaged products like this. If this
thing happen again, we are sorry that we will cut off our cooperation contract.
Thank you for your concern. We will wait for you reply.
Regards,
TOKO ELEKTRONIK µ's
_________________________________________________________________________________
Artian Dalam Bahasa Indonesia
TOKO
ELEKTRONIK µ's
Jalan Rambutan, No 77, Jakarta Selatan
Telepon : 021-7869920
_________________________________________________________________________________
Jakarta, 09 Oktober, 2017
Nomor:
11/AB-CD/EFGH/II/2016
Subjek: Komplain
tentang beberapa barang yang rusak
Kepada
PT. KOMPUTER JAYA TERUS
Jl. ABuni Yani, No.
01, Depok
Dengan hormat,
Melalui surat ini
kami menginformasikan bahwa pesanan kami telah sampai tepat waktu. Namun,
setelah kami memeriksa produk yang anda kirim, ada beberapa kerusakan pada
beberapa komputer.
Kerusakannya sebagai
berikut:
1. enam unit CPU rusak
2. empat unit keyboard rusak
Sebagai buktinya,
kami akan mengirimkan kembali pada anda barang yang rusak untuk diperiksa
kembali oleh perusahaan anda.
Kami berharap
kedepannya, kami tidak akan menerima produk yang rusak lagi seperti ini. Jika
hal ini terjadi lagi, kami meminta maaf kalau kami akan memutuskan kontrak
kerjasama kita.Terima kasih atas
perhatian anda. Kami menunggu surat balasan anda.
Hormat kami,
TOKO ELEKTRONIK µ's
Selasa, 13 Juni 2017
Review Jurnal
I.
JUDUL PENELITIAN
Wujud Ganti Rugi Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
II.
A. IDENTITAS PENULIS
Merry Tjoanda.
B. IDENTITAS JURNAL
Merry Tjoanda, Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2010.
III.
ABSTRAK
Perjanjian
adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, yang menimbulkan hak
dan istilah obligasi. debitur atau hutang tidak memenuhi kewajibannya
karena ada unsurnya, maka pemberi pinjaman memiliki hak untuk menuntut
restitusi, ini adalah apa yang melatarbelakangi penulisan ini bagaimana masalah
dengan bentuk kompensasi menurut buku hukum perdata? hasil yang diperoleh
bahwa kompensasi sebagai akibat dari standar yang ditetapkan dalam kitab
perbuatan hukum perdata, juga berlaku untuk kompensasi sebagai hasilnya dari
bertindak. melanggar hukum memberikan berupa kerugian material dan
imateriil,kemudian bentuk kompensasi dapat berupa natura (uang) atau
innatura.
IV.
PENDAHULUAN
A.
Alasan Penulis
Memilih Judul
Kreditur
berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan
tuntutan ganti rugi. Tetapi kesemuanya itu tidak mengurangi hak dari kreditur
untuk tetap menuntut pemenuhan. Apabila salah satu pihak dalam perikatan merasa
dirugikan oleh pihak lainnya dalam perikatan tersebut, maka hukum memberikan
wahana bagi pihak yang merasa dirugikan tersebut untuk melakukan gugatan ganti
rugi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Kompensasi apa yang harusnya di berikan ke kreditur menurut Kitab undang-undang hukum perdata ?
2.
Hukuman apa yan diberikan kepada debitur bila melanggar
kontrak yang elah disepakati ?
C.
Batasan Masalah
Dalam penulisan jurnal ini penulis membatasi
masalah kepada orang yang berjanji akan melakukan ganti rugi tetapi tidak
dilaksanakan atau melupakan kewajiban tersebut.
V.
METODE PENELITIAN
A. Objek Penelitian
Yang penulis maksud dengan objek peneltian disini adalah hukum perdata yang
didasarkan oleh kitab undang undang KUHP perdata tentang wujud ganti rugi dan
kegiatan dimasyarakat yang di teliti kembali oleh para ahli.
B. Populasi dan Sampel
Populasi yang digunakan oleh penulis ini
adalah masalah yang tejadi diberbagai kegiatan yang ada dilingkungan sekitar. Dan
sampelnya adalah warga negara indonesia yang melakukan perjanjian ganti rugi
yang sesuai dengan undang undang KUHP
C. Data Penelitian
Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang
didapat secara tidak langsung. Peneliti mendapatkan data yang sudah ada yang
dikumpulkan oleh pihak lain dengan berbagai metode.
D. Metode Analisis
Dalam hal ini penulis menggunakan metode analisa kualitatif, yang diperoleh dari data yang konkret yang
bersumber dari buku yang menyangkut tentang hukum perdata.
VI.
RINGKASAN PEMBAHASAN
A. Pengertian Kerugian
Pengertian Kerugian Pengertian kerugian
menurut Setiawan, adalah kerugian nyata yang terjadi karena wanprestasi. Adapun
besarnya kerugian ditentukan dengan membandingkan keadaan kekayaan setelah
wanprestasi dengan keadaan jika sekiranya tidak terjadi wanprestasi.
B. Unsur-Unsur Ganti Rugi
Menurut Muhammad, dari pasal 1246 KUHPerdata
tersebut, dapat ditarik unsur-unsur ganti rugi adalah sebagai berikut :
(a) Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan (cost), misalnya ongkos cetak, biaya meterai, biaya iklan.
(a) Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan (cost), misalnya ongkos cetak, biaya meterai, biaya iklan.
(b) Kerugian karena kerusakan, kehilangan ata barng kepunyaan kreditur akibat kelalaian debitur (damages). Kerugian di sini adalah yang sungguh diderita, misalnya busuknya buah-buahan karena keterlambatan penyerahan, ambruknya sebuah rumah karena salah konstruksi sehingga merusakkan perabot rumah tangga, lenyapnya barang karena terbakar.
(c) Bunga atau keuntungan yang diharapkan (interest). Karena debitur lalai, kreditur kehilangan keutungan yang diharapkannya. Misalnya A akan menerima beras sekian ton dengna harga pembelian Rp. 250,00 per kg. Sebelum beras diterima, kemudian A menawarkan lagi kepada C dengan harga Rp. 275,00 per kg. Setelah perjanjian dibuat, ternyata beras yang diharapkan diterima pada waktunya tidak dikirim oleh penjualnya. Di sini A kehilangan keutungan yang diharapkan Rp. 25,00 per kg.
C. Sebab Kerugian
(a.) Hubungan Sine Qua Non (Von Buri)
Menurut teori ini suatu akibat ditimbulkan oleh berbagai peristiwa yang
tidak dapat ditiadakan untuk adanya akibat tersebut. Berbagai peristiwa
tersebut merupakan suatu kesatuan yang disebut “sebab”.
(b.) Hubungan Adequat (Von Kries)
Teori ini berpendapat bahwa suatu syarat
merupakan sebab, jika menurut sifatnya pada umumnya sanggup untuk menimbulkan
akibat.
D. Wujud Ganti Rugi
Hoge Raad berpendapat, bahwa penggantian “ongkos, kerugian, dan bunga”
harus dituangkan dalam sejumlah uang tertentu. Namun jangan menjadi rancu;
kreditur bisa saja menerima penggantian in natura dan membebaskan debitur. Yang
tidak dapat adalah bahwa debitur menuntut kreditur agar menerima ganti rugi
dalam wujud lain daripada sejumlah uang.
E. Bentuk Kerugian
Bentuk
kerugian dapat kita bedakan atas dua bentuk yakni :
a. Kerugian materiil
b.
Kerugian immateriil
Undang-undang hanya mengatur penggantian
kerugian yang bersifat materiil. Kemungkinan terjadi bahwa kerugian itu
menimbulkan kerugian yang immateriil, tidak berwujud, tidak dapat dinilai
dengan uang, tidak ekonomis, yaitu berupa sakitnya badan, penderitaan batin,
rasa takut, dan sebagainya.
Kesimpulan
Ganti rugi sebagai akibat
pelanggaran norma, dapat disebabkan karena wanprestasi yang merupakan perikatan
bersumber perjanjian dan perbuatan melawan hukum yang merupakan perikatan
bersumber undang-undang. Ganti rugi sebagai akibat wanprestasi yang diatur di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat juga diberlakukan bagi ganti
rugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Mengingat adanya bentuk kerugian
materiil dan imateriil, maka wujud ganti rugi dapat berupa natura (sejumlah
uang) maupun innatura.
Daftar Pustaka
Harahap M. Yahya., 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Meliala Djaja S., 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan
Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung.
Muhammad, Abdulkadir., 1982, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
Nieuwenhuis J.H., 1985 terjemahan Djasadin Saragih, Pokok-Pokok
Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya.
Patrik, Purwahid., 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang
Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung.
Setiawan R., 1977, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta,
Bandung.
Satrio J., 1999 Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya),
Alumni, Bandung.
Lain-Lain :
Nurhayati Abbas, Materi Kuliah Mata Kuliah
Hak-Hak Dalam Hubungan Keperdataan, Disampaikan Tanggal 05 Maret 2008, Program
Pasca Sarjana S3 Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Langganan:
Postingan (Atom)